ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN :

Oleh : | 01 Agustus 2025 | Dibaca : 123 Pengunjung


ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN :

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN  :

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan diatur pada Pasal 35.

Keberatan diajukan kepada atasan PPID apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi.

  1. Alasan yang sah untuk mengajukan keberatan meliputi:
  2. Permohonan informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang sah.
  3. Informasi tidak disediakan meskipun seharusnya tersedia secara berkala, serta-merta, atau setiap saat.
  4. Tidak disampaikannya informasi yang diminta dalam jangka waktu yang telah diatur.
  5. Biaya yang dikenakan tidak wajar (melebihi ketentuan yang berlaku).
  6. Penyampaian informasi tidak sebagaimana diminta (format, bentuk, atau media tidak sesuai permintaan yang seharusnya dapat dipenuhi).
  7. Alasan penolakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

CAMAT BANGLI

Sang Made Agus Dwipayana,S.STP