Oleh : | 01 Agustus 2025 | Dibaca : 284 Pengunjung
|
| ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN : |
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN :
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan diatur pada Pasal 35.
Keberatan diajukan kepada atasan PPID apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi.
PASAR RAKYAT PKK PROVINSI BALI "BERBELANJA DAN BERBAGI"
146GERAKAN BANGLI ASRI
156Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu
270yuk isi Survei Penilaian Integritas Tahun 2025
398Lomba Gerak jalan tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Bangli
CAMAT BANGLI
Sang Made Agus Dwipayana,S.STP